Kode Etik
- Kode Etik Member GPIndo.
- Kode Etik Junior Leader Keatas.
- Kode Etik Golden Center
KODE ETIK MEMBER GPIndo
Kode Etik Member GPIndo ditujukan agar setiap member selalu bertindak etis, konsisten dan penuh integritas dan wajib dipatuhi oleh setiap member dalam menjalankan bisnis GPIndo tanpa terkecuali.
Kode Etik Member GPIndo mencakup poin-poin sebagai berikut :
- Member GPIndo tidak diperkenankan melakukan perbuatan yang merugikan GPIndo, baik merugikan secara moral maupun material.
- Member GPIndo tidak diperkenankan melakukan penyerobotan dan atau membujuk member GPIndo yang lain untuk berpindah menjadi downlinenya.
- Member GPIndo tidak diperkenankan menjalankan usaha/bisnis GPIndo dengan cara-cara yang curang dan tidak bertanggung jawab.
- Member GPIndo tidak diperkenankan melakukan promosi/beriklan dengan cara yang tidak benar, yang tidak mendidik baik melalui media cetak maupun media elektronik.
- Member GPIndo tidak diperkenankan melakukan komplain dengan cara-cara yang tidak sopan, arogan, kasar atau mengancam. Pelanggaran khusus hal ini, perusahaan dapat langsung mendelete/menonaktifkan kememberannya, sampai yang bersangkutan melakukan permohonan maaf secara tertulis dan tidak akan mengulanginya kembali.
- Member GPIndo tidak diperkenankan menggunakan nama GPIndo untuk melakukan kegiatan yang tidak berhubungan dengan GPIndo. \
- Member GPIndo tidak diperkenankan melakukan upaya hukum sebelum melakukan musyawarah/mufakat apabila terjadi perselisihan antara member dengan member atau GPIndo.
- Member GPIndo tidak diperkenankan menjadi pemilik/pengurus perusahaan dan atau pegawai pada perusahaan yang sejenis dengan GPIndo.
- Member GPIndo harus menunjukkan kejujuran, niat baik dan kesetiaan dengan semua kegiatan kememberan GPIndonya.
- Dalam hubungan sesama member, harus dilandasi sikap saling menghargai dan mempercayai.
- Member GPIndo wajib untuk membina hubungan baik dengan Leader, GC dan Manajemen Perusahaan.
- Member GPIndo tidak diperkenankan memotong komisi/bonus kepada downlinenya, untuk kepentingan pribadi.
- Setiap tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik ini akan diinvestigasi oleh Perusahaan. Selanjutnya Perusahaan akan memutuskan tindakan/sanksi yang tepat terhadap member yang melanggar Kode Etik ini.
Tindakan disiplin yang diberlakukan antara lain :- Pemberian SP.
- Penundaan atau pemutusan kememberan.
- Menunda/Memotong/Menarik kembali komisi/bonus member yang bersangkutan.
- Memasukan nama member yang bersangkutan ke dalam Daftar Hitam (black list) Perusahaan dan Lembaga/Instansi terkait,
- Menyerahkan kepada pihak yang berwenang/berwajib untuk memproses secara hukum bila pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan tindakan kriminal.
- Setiap member yang sudah memiliki ID/kememberan di GPIndo, secara otomatis terikat dengan Kode Etik ini dan wajib tunduk dan mematuhinya. Kode Etik ini mengikat langsung member GPIndo mulai dari ID G1000001.
- Apabila dianggap perlu oleh Perusahaan, maka Perusahaan berhak merevisi/merubah Kode Etik ini untuk lebih disempurnakan. Demikian Kode Etik Member GPIndo ini dibuat untuk menjadi pedoman para member GPIndo untuk berbisnis secara jujur dan elegant demi terwujudnya kesejahteraan bersama.
KODE ETIK JUNIOR LEADER KEATAS GPIndo
Kode Etik Junior Leader keatas GPIndo ditujukan agar setiap Junior Leader ‘Up GPIndo selalu bertindak etis, konsisten dan penuh integritas dan wajib dipatuhi oleh setiap Junior Leader ‘Up dalam menjalankan bisnis GPIndo tanpa terkecuali.
Kode Etik Junior Leader ‘Up GPIndo mencakup poin-poin sebagai berikut :
- Setiap Member GPlndo dengan posisi minimal JUNIOR LEADER (JL), wajib mematuhi Kode Etik Member GPIndo dan menjadi contoh member yang lain.
- Setiap Junior Leader ‘Up GPIndo, wajib memberikan informasi yang relevan, tidak menyesatkan kepada member atau calon member GPIndo dari garis manapun dengan tujuan untuk membangun kepercayaan, menghindari kesalahpahaman/perselisihan dan memperkuat bisnis antara member, leader dan perusahaan.
- Junior Leader ‘Up GPIndo tidak diperkenankan membiarkan seseorang yang tidak berwenang, untuk memasarkan/mempromosikan GPindo dengan tidak benar.
- Junior Leader ‘Up GPIndo dilarang keras mempromosikan bisnis lain yang sejenis/ yang mirip/ yang dikategorikan sebagai kompetitor. Bila tidak termasuk kategori sama dengan GPIndo harus, melaporkan/ memberitahukan kepada Perusahaan untuk mendapat ijin atau tidak.
- Pelanggaran terhadap Kode Etik ini, terlebih-lebih khusus pada poin 4 akan mendapat sanksi yang tegas dari Perusahaan.
- Sanksi yang akan diberikan oleh Perusahaan sesuai dengan poin 13 Kode Etik Member GPIndo ditambah dengan sanksi penonaktifan kememberan sekaligus dengan hak-hak yang melekat padanya, termasuk menyerahkan kepada pihak yang berwenang/berwajib untuk memproses secara hukum bila pelanggaran yang dilakukan berkaitan/mengarah kepada tindakan kriminal.
- Apabila dianggap perlu oleh Perusahaan, maka Perusahaan berhak merevisi/merubah Kode Etik ini untuk lebih disempurnakan.
Demikian Kode Etik Junior Leader keatas GPIndo ini dibuat untuk menjadi pedoman para Junior Leader ‘up GPIndo untuk berbisnis GPIndo secara jujur dan elegan demi terwujudnya kesejahteraan bersama.
KODE ETIK GOLDEN CENTER (GC) GPIndo
Kode Etik Golden Center (GC) GPIndo ditujukan agar setiap Golden Center (GC) GPIndo selalu bertindak etis, konsisten dan penuh integritas dan wajib dipatuhi oleh setiap Golden Center (GC) GPIndo dalam menjalankan bisnis GPIndo tanpa terkecuali.
Kode Etik Golden Center (GC) GPIndo mencakup poin-poin sebagai berikut :
- Setiap Golden Center (GC) GPIndo, wajib mematuhi Kode Etik Member GPIndo dan menjadi contoh member yang lain.
- Setiap Golden Center (GC) GPIndo, wajib memberikan informasi yang relevan, tidak menyesatkan kepada member atau calon member GPIndo dari garis manapun dengan tujuan untuk membangun kepercayaan, menghindari kesalahpahaman/perselisihan dan memperkuat bisnis antara member, leader dan perusahaan.
- Golden Center (GC) GPIndo dilarang membiarkan seseorang yang tidak berwenang, untuk memasarkan/mempromosikan GPindo dengan tidak benar.
- Golden Center (GC) GPIndo dilarang keras mempromosikan bisnis lain yang sejenis/ yang mirip/ yang dikategorikan sebagai kompetitor. Bila tidak termasuk kategori sama dengan GPIndo harus, melaporkan/ memberitahukan kepada Perusahaan untuk mendapat ijin atau tidak.
- Pelanggaran terhadap Kode Etik ini, terlebih-lebih khusus pada poin 4 akan mendapat sanksi yang tegas dari Perusahaan.
- Sanksi yang akan diberikan oleh Perusahaan sesuai dengan poin 13 Kode Etik Member GPIndo ditambah dengan sanksi penonaktifan sebagai Golden Center (GC) GPIndo sekaligus dengan hak-hak yang melekat padanya, termasuk menyerahkan kepada pihak yang berwenang/berwajib untuk memproses secara hukum bila pelanggaran yang dilakukan berkaitan/mengarah kepada tindakan kriminal.
- Apabila dianggap perlu oleh Perusahaan, maka Perusahaan berhak merevisi/merubah Kode Etik ini untuk lebih disempurnakan.
Demikian Kode Etik Golden Center (GC) GPIndo ini dibuat untuk menjadi pedoman para Golden Center (GC) GPIndo untuk berbisnis GPIndo secara jujur dan elegan demi terwujudnya kesejahteraan bersama.



















